Gedung KPK yang sekarang |
"Menurut Keputusan Presiden NO.32 tahun 2011 tentang Rincian Anggaran Belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2012, Alokasi anggaran KPK yang diblokir oleh DPR sebesar Rp70.7 miliar, yang terdiri dari, pembebasan tanah sebesar Rp9.785.025.000, dan pembangunan gedung KPK sebesar Rp61 miliar Rp.61.092.888.000," ungkap Uchok kepada Okezone melalui pesan singkatnya, Senin (25/6/2012).
Penyanderaan dana alokasi untuk pembangunan gedung baru itu merupakan upaya nyata Komisi Hukum DPR RI untuk menghambat kinerja KPK. “Dengan dihambatnya pembangunan gedung KPK ini memperlihatkan Komisi III DPR RItidak menginginkan kinerja KPK meningkat untuk pemberantasan Korupsi," kata dia.
Sumber
0 Response to "Komisi III DPR RI "Menyandera" Anggaran KPK Rp70,7 M dan Menghambat Pembangunan Gedung Baru KPK"
Posting Komentar